Komisi Eropa Terbitkan Lisensi Ekspor Produk Kayu Legal untuk Indonesia

0
SEMARANG -INFO GREEN PAPUA -- Peluang pasar produk kayu Indonesia kian terbuka di negara anggota Uni Eropa. Parlemen Eropa dan Dewan Eropa telah menyetujui usulan Komisi Eropa untuk menerbitkan Regulasi tentang Lisensi Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT) bagi  Indonesia pada 9 Agustus 2016 lalu. Kemudian pada 18 Agustus 2016 Komisi Eropa menerbitkan regulasi Uni Eropa yang mengakui Indonesia telah memenuhi persyaratan dalam kerangka Undang-undang perdagangan Uni Eropa dan Perjanjian Sukarela (Voluntary partnership Agreement) yang ditandatangani antara Indonesia dan Uni Eropa tahun 2013.

Keputusan ini merupakan penegasan bahwa Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang dapat menerbitkan  Lisensi-FLEGT (FLEGT-License). Khususnya bagi produk kayu yang berasal dari industri-eksportir pemegang sertifikat.

"Sehingga produk kayu Indonesia kian leluasa memasuki pasar 28 negara anggota Uni Eropa tanpa melalui uji tuntas (due diligence)," ujar Communication Coordinator MFP3, Soraya Aiman, seperti ditulis Republika.co.id, Senin (22/8).

Lisensi-FLEGT, jelasnya, secara otomatis telah memenuhi persyaratan European Union Timber Regulation (EUTR), yang melarang operator Uni Eropa untuk membeli kayu dan produk perkayuan yang tidak dapat dijamin legalitasnya.


Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Putera Parthama mengatakan hal itu menjadi bukti hasil Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) yang digalakkan pemerintah dan organisasi masyarakat sipil.

"Ini merupakan bukti nyata SVLK diakui oleh 28 negara anggota Uni Eropa sebagai sistem yang menjamin produk kayu Indonesia bukan berasal dari pembalakan liar," kata Putera di sela sosialisasi lisensi FLEGT di Crowne Hotel Semarang seperti ditulis Detik.com, Selasa (23/8/2016).

Lanjutnya, Langkah berikut, Indonesia dan Uni Eropa akan mengadakan pertemuan komite implementasi bersama pada 15 September 2016 untuk menetapkan tanggal berlakunya lisensi FLEGT Indonesia.

Diperkirakan, lisensi FLEGT Indonesia akan resmi berlaku dua bulan berikutnya yaitu 15 November 2016 setelah semua otoritas kompeten di semua negara Uni Eropa telah siap menerima ekspor produk kayu dari Indonesia.

Sementara itu, Kepala Seksi Sertifikasi dan Pemasaran Hasil Hutan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sigit Pramono menambahkan, pengapalan pertama ekspor produk kayu Indonesia FLEGT akan dirayakan di Indonesia dan dua kota tujuan di Eropa yaitu Brussels dan London.

"Kita berharap momentum ini dapat menjadi titik tolak meningkatnya suatu industri perkayuan Indonesia di masa yang akan datang karena akan meningkatkan penerimaan produk kayu Indonesia di pasar dunia," Harapnya.


Dengan regulasi tersebut, Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang memperoleh lisensi FLEGT untuk ekspor produk kayu ke Uni Eropa. (YG/GP)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Menerima!) #days=(20)

Blog kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Pelajari
Accept !
Ke Atas