KAPITALISASI AIR BERSIH DI PANIAI

0

 

Ilustrasi: Tribun Jawa

"Wajah Bisnis Militer Yang Senyap dan Menggiurkan Di Kabupaten Paniai"

kabupaten paniai terletak di tepian danau paniai dan danau Tage, namun kebutuhan masyarakat terhadap air bersih masih sangat tinggi. Fakta tersebut terlihat jelas pada beberapa keluarga yang hidup di wilayah distrik Paniai timur. 

Memang pemerintah daerah melalui dinas pekerjaan umum (DPU) telah membuat bak penampungan air di beberapa titik dan beberapa rumah warga, namun tidak mampu memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat di distrik tersebut.


Akan air bersih itu, dijadikan peluang bisnis bagi pihak tertentu. Berdasarkan pantauan pihak pelaku bisnis air bersih bukan pemilik bisnis air galon yang memiliki SIUP dan SITU, tetapi akan tetapi pelaku bisnis air bersih yang menggunakan fasilitas pemerintah untuk mengembangkan usaha air bersih di wilayah distrik Paniai timur. 

Dari banyak jumlah keluarga yang memesan air bersih, tentunya memberikan keuntungan yang menggiurkan bagi pemilik usaha air bersih. Hal itu dengan fakta air bersih sebagai salah satu bahan pokok yang dibutuhkan manusia sehingga dipastikan semahal apapun harga air bersih pasti akan dibeli oleh keluarga yang didukungnya.


REALITA KEUNTUNGAN BISNIS AIR BERSIH ILEGAL


Seperti yang disebutkan di atas bahwa pemilik usaha air galon memiliki SIUP dan SITU yang diperoleh dari Dinas Perijinan Terpadu Kabupaten Paniai. Pastinya air galon tersebut hanya digunakan untuk minum sementara untuk kebutuhan mandi, cuci dan masak tidak mungkin di backup dengan air galon. 

Mengingat sumber air bersih yang difasilitasi oleh pemerintah hanya terbatas pada rumah tertentu dan kamar PT.PDAM di Kabupaten Paniai seolah memberikan ruang lebar bagi pelaku bisnis air bersih di atas kebutuhan air bersih oleh masyarakat yang sangat tinggi.

Berdasarkan pantauan, ada dua unit usaha air bersih yang sedang menjalankan bisnis tersebut. Keduanya mengambil air bersih pada mata air yang bersumber di lereng bukit Mudewage yang pengambilannya beralamat di Bapouda. Dari dua unit usaha itu, salah satu unit usaha tersebut menggunakan fasilitas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Paniai seperti truk pemadam kebakaran, truk bertangki dan Radio Koleng. 

Sampai saat ini belum diketahui apakah kedua unit usaha air bersih itu mengantongi SIUP dan SITU dari Dinas terkait ataukah tidak?. Terlepas dari itu, menurut informasi harga air bersih yang dijual kepada warga dengan biaya Rp 150.000/1 Penampung berisi 300 liter. Sementara itu kurang lebih ratusan keluarga yang membutuhkan air bersih. Agar dapat memberikan gambaran maka akan diilustrasikan keuntungan yang diperoleh dari sekali transaksi air bersih, sebagai berikut : "Sekali penjual Rp. 150.000 x 100 rumah maka keuntungannya sebesar Rp. 15.000.000,00.-"

Dalam sehari kedua unit bekerja sekali. Artinya dalam seminggu mereka bekerja 7 (tujuh) kali dan dalam sebulan mereka bekerja 30 (tiga puluh) kali. Jadi keuntungan nominal yang diperoleh selama seminggu sebesar Rp. 105.000.000,00.- dan sebulan sebesar Rp. 420.000.000,00.-. Nah untuk mengetahui keuntungan bisnis air bersih selama setahun maka tinggal dikalikan keuntungan sebulan di atas dua belas bulan.

Berdasarkan jumlah diatas keuntungan yang sangat menggiurkan. Pertanyaannya adalah apakah keuntungan tersebut dimasukkan ke dalam kas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Paniai atau masuk ke kantong pribadi pihak yang menjalankan bisnis air bersih tersebut?, berapa retribusi yang diberikan kepada pemerintah daerah setempat?. Terlepas dari dua pertanyaan itu, terkait legalitas usaha jika memang kedua unit usaha air bersih di atas tidak memiliki SIUP dan SITU mengapa dinas terkait tidak melakukan penindakan?. 

BISNIS AIR BERSIH YANG DIKENDALIKAN MILITER

Secara objektif di wilayah kecamatan Paniai timur terdapat beberapa mata air yang biasanya dijadikan sumber air bersih bagi warga setempat. Selain itu, adapun beberapa sungai kecil yang dijadikan sumber air bersih oleh warga setempat. 

Pada perkembangannya beberapa penghilangan mata air karena pendekatan pembangunan yang salah (seperti, mata air di kampung Awabutu). Ada Pula yang mengelilingi mata air dan sungai sehingga menjadi sumber air bersih yang telah mendukung mendukung kebutuhan air bersih warga distrik Paniai timur. 

Dari sekian mata air dan sungai kecil yang diunggulkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Paniai. Hanya satu sumber air bersih yang diperoleh oleh anggota TNI-AD yang ditugaskan dari batalyon Nabire dan ditempatkan di Pos Timtus yang beralamat di Distrik Paniai Timur. Pasti, mata air yang dilihat oleh militer itu bersumber dari lereng bukit Mudewage dan pusat pengambilannya di jalan raya madi Enarotali tidak ada di Bapouda. 

Berdasarkan pantauan, sejak awal dioperasikannya sumber udara yang diprakarsai oleh militer itu diperuntukan untuk mencari keuntungan dengan menjalankan bisnis air bersih. 

Awalnya air bersih didagangkan menggunakan gerobak dengan jerigen 20 liter yang diantarkan ke setiap pelanggannya. Pada perkembangannya mereka meningkatkan fasilitasnya dengan memberi mobil pick up dengan memuat tempat-tempat penampung udara yang bermuatan 300 liter yang diantarkan ke setiapnya. Dengan keuntungan yang menggiurkan mereka membeli Truk bertangki dan mengantarkan ke setiap pelanggannya yang masih beroperasi hingga saat ini. 

Untuk bahwa unit usaha air bersih yang dikelola menggunakan fasilitas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Paniai diatas, mengambil air bersih dari mata air yang diketahui oleh militer sehingga dapat diprediksikan bahwa Bisnis Air Bersih di distrik Paniai Timur dikendalikan oleh Militer. 

Faktanya dikendalikan oleh militer maka hal-hal administrasi yang menyangkut bisnis air bersih tidak dilakukan. Atau jika dugaan itu salah maka diharapkan kepada Dinas Perijinan Terpadu Kabupaten Paniai untuk menyampaikan kepada publik terkait legalitas bisnis air bersih yang dijalankan oleh kedua unit usaha diatas.

PENUTUP

Air bersih yang merupakan salah satu kebutuhan pokok yang mendukung segala aktivitas manusia maka yang pasti bisnis air bersih akan terus berjalan dan memberikan keuntungan yang menggiurkan bagi kedua pihak yang sedang mengembangkan bisnis air bersih.

Penggunaan fasilitas pemerintah dalam menjalankan bisnis air bersih yang ilegal tentunya telah menunjukan fakta maladministrasi. Sumber udara yang dikuasai dan dikelola oleh militer juga telah melanggar undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang melarang anggota militer menjalankan bisnis (baca: Pasal 38 angka 3, UU No 34 Tahun 2004). 

Dengan demikian ditegaskan kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan penertiban terhadap bisnis air bersih ilegal tersebut. Selain itu, bagi para pihak yang memanfaatkan fasilitas pemerintah daerah untuk mengembangkan bisnis air bersih ilegal tersebut juga harus ditindak tegas karena jelas-jelas telah melakukan tindakan maladministrasi. Sementara itu, bagi anggota militer yang mengendalikan dan mengelola bisnis air bersih juga wajib diberikan sanksi karena jelas-jelas melanggar UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI. 

Angka 300 jutaan dalam jumlah yang sedikit. Jika dibiarkan begitu saja maka mengejutkan pelaku bisnis air bersih ilegal tersebut akan mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda tanpa ada kontribusi apapun bagi pemerintah kabupaten paniai dan masyarakat umum di kabupaten tersebut karena tidak ada retribusi dan jawab sosial air bersih ilegal ini.

Akhirnya ditegaskan kepada seluruh warga kabupaten paniai untuk melindungi air bersih dari kegiatan bisnis air bersih. Jika hujan adalah sesuatu yang gratis dari sang pencipta maka sewajibnya seluruh air yang bersumber dari alam semesta juga wajib gratis.


Penulis: Wissel Meren 

Penulis merupakan pemerhati HAM

12 Maret 2021

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Menerima!) #days=(20)

Blog kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Pelajari
Accept !
Ke Atas