Pernyataan Sikap
Memperingati HUT Komunitas Green Papua Ke -V
Lawan Imperialisme, Selamatkan Manusia dan Tanah Papua.
Salam Adil dan Lestari !
Gambar Poster HUT Green Papua ke- V. doc GP.
Lebih dari enam dekade kependudukan paksa Indonesia di Papua, terhitung sejak sepihak soekarno melalui Trikora, 19 Desember 1961. Kondisi West Papua semakin terpuruk, operasi milier digencarkan untuk mundur mundur Gerakan rakyat Papua, pembangunan pos-pos militer dan kantor-kanor adminisrasi pemerinaahan lklonial dimasifkan juga Ijin invesasi perusahan-perusahaan milik kapialis terus mengepung-mengeruk isi bumi Papua.
Kependudukan paksa Indonesia di Papua tidak terlepas dari kepentingan Imperialisme atas bumi papua yang melimpah sumber daya alamnya untuk diekploitasi. Pasca penggulingan Soekarno, 1965 Pemerintah Orde Baru mengeluarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA) dan Undang-Undang No. 11 Tahun 1967. UU PMA sekaligus menjadi titik awal masuknya investasi asing di Papua,
Setelah disahkannya UU PMA, pada tanggal 5 April 1967, Amerika melakukan kontrak karya (KK) Penanaman Modal Asing yang pertama kali kali, yaitu antara Freeport Sulphur Company (FCS/PT. Freeport Indonesia. Inc), milik Imperialis Indonesia.
Tercatat banyak ijin investasi sumber daya alam yang terus digencarkan disemua sektor, pertambang, kehutanan, kelautan dan bidang lainnya. Rakyat Papua hanya diberi penderitaan-penindasan akut.
Masyarakat adat kehilangan tanah adat tempat berburu dan berburu, nelayan kehilangan wilayah wilayah kerja, buruh tani bekerja diperusahaan dengan resiko kerja yang besar, rakyat dipinggir jalan perusahaan, Gerakan rakyat melawan koorporasi kapitalis direpresi negara dengan mengirimkan milier alas sebuah pengamanan aset vital negara, inilah yang terungkap yang dialami oleh rakyat Papua dibawah penjajahan klonial Indonesia dibawah imperialisme.
Pelanggaran HAM, pemiskinan, pembunuhan, merusak ekologi (ecocide) adalah hasil dari klonial dan imperial di Papua. Rakyat Papua berhak bebas dari kondisi buruk yang diciptakan oleh tatanan yang menindas melalui jalan perlawanan dan membangun tatanan kehidupan yang lebih Adil yaitu Ekosialisme, membangun pelestarian lingkungan, budaya, ekonomi, politik, sosial yang lebih berkeadilan dan manusia dan inilah satu-satunya solusi.
Maka bertepatan dengan HUT Komunitas Green Papua ke-V kami dan menyatakan :
1. Freeport adalah aktor perusak lingkungan; Tutup, Audit, sita aset-asetnya untuk rakyat, dan seluruh biaya rehabilitasi lingkungan dikawasan Tambang.
2. Menolak secara tegas melebarkan Lahan Perkebunan Sawit di Seluruh Tanah Papua.
3. Pemerintah Indonesia segerah mencabut Izin Investasi Tambang Blok Wabu Intan Jaya.
4. Menolak perdagangan karbon yang berorientasi pasar dan mengobjekkan hutan adat Papua.
5. Palang Merah Internasional dan rakyat tertindas seluruh dunia segerah menolong pengungsi di Nduga, Intan Jaya, Pegunungan Buntang, dan Maybrat yang menghentikan operasi militer indonesia.
6. Mengecam tindakan militeristik terhadap masyarakat adat yang berjuang mempertahankan ruang hidup.
7. Segera laksanakan Pelestarian Pangan Lokal sebagai upaya resistensi hegemoni ekonomi kapitalisme.
8. Bangun konsolidasi perlawanan Nasional Masyarakat adat terhadap keserakahan koorporasi dan aktor pemerintah yang mengkomersialisasi potensi alam milik rakyat demi keuntungan.
9. Hentikan Proyek Trans Papua, Jalan Melingkar Lukmen di Wamena sebagai jalan ekploitasi sumber daya alam dan Militerisasi di Papua.
10. Hentikan politik privatisasi tanah adat melalui penertbitan sertifikat tanah gratis oleh Rezim Jokowi-Maaruf di Papua.
11. Mendukung Tindakkan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB) yang mensabotase fasilitas Aktor Perusak Lingkungan Deforestasi di Maybrat Papua.
Selamatkan Tanah Air dan Bebaskan Rakyat
Lawan Imperialisme dan Wujudkan Ekososialisme
Jayapura, 15 Desember 2021
Komunitas Green Papua
Video Pernyataan Sikap :