Gambar: Peta Wilayah Adat Papua, Dok Green Papua.
Selamatkan anak-cucu di atas tanah leluhur Papua merupakan awal dari gerakan perubahan.
Oleh. Frans Madai
Dalam kehidupan manusia (mahluk hidup) masalah tata guna lahan tidak bisa terlepas dari segala tingkah laku, perbuatan, serta kelakuan manusia itu sendiri. Sebab tanah merupakan tempat bagi manusia untuk menjalani demi melanjutkan kehidupan. Oleh karena itu, tanah sangat dipesan oleh setiap anggota masyarakat (mahluk hidup) yang ada di atas bumi.
Tata guna lahan (Land Use) merupakan faktor penentu dalam suatu kehidupan sehingga sering terjadi perselisihan diantara sesama manusia, terutama pada daerah-daerah perkotaan. Untuk itu diperlukan suatu aturan yang mengikat dan mengatur hubungan antara manusia dengan pertanahan.
Di dalam Hukum Adat tanah ini merupakan masalah yang sangat penting untuk diuraikan secara rinci. hubungan antara manusia dengan tanah sangat erat, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa tanah sebagai tempat manusia (mahluk hidup lainnya) untuk menjalani dan melanjutkan kehidupan. Tanah sebagai tempat manusia berdiam serta bermukim.
Tanah yang memberi manusia makan, tanah dimana manusia di makamkan dan menjadi tempat kediaman orang-orang yang dijaga atau roh halus untuk melindunginya beserta arwah nenek moyang kita. Tanah adat merupakan milik dari masyarakat hukum adat yang telah dikuasai sejak dulu.
Pada saat ini banyak orang di masing-masing Kabupaten yang ada di provinsi Papua dan Papua Barat, disibukkan dengan agenda-agenda besar Negara dan dipengaruhi dengan Arus modernisasi. Setelah selesai agenda-agenda tersebut orang-orang kaget bahwa tanah yang mereka miliki jadi milik Pemerintah setempat. Apa yang perlu dilakukan dalam setiap wilayah harus diwaspadai, apakah kita ikut agenda-agenda negara atau kita mempersiapkan kejadian yang akan datang agar tidak terjadi lagi, dengan memberikan pemahaman yang ada di seluruh tanah papua.
Pesta demokrasi semakin dekat akan dilakukan di seluruh tanah Papua dan agenda-agenda negara semakin gencar dilakukan di seluruh tanah papua. Hal ini, memberikan fikiran yang baru untuk mengambil kebijakan kepada generasi Papua untuk membuat hal-hal yang positif demi mempertahankan kebiasaan-kebiasaan yang perna ada dari dulu terhadap sosial-budaya, HAM, agama, politik dan sektor lainnya. Melihat hal ini, Dewan Adat dari setiap Wilayah dan Kabupaten harus hidup, artinya membuat kegiatan-kegiatan yang bermanfaat terhadap masyarakat setempat.
Semoga dengan adanya Dewan Adat Wilayah dan Kabupaten tersebut dapat memberikan pemahaman terhadap masyarakat, terutama pentingnya tanah dalam menjalankan dinamika kehidupan secara fundamental. Beberapa hal yang perlu diwaspadai dalam kondisi tata guna tanah adalah tidak dijual-belikan oleh oknum tertentu dan yang selanjutnya seluruh tanah Papua harus ada di tanah Adat. Jika seluruh tanah Papua belum menjadikan tanah adat berarti semua tanah yang ada di seluruh Papua menjadi milik pemerintah dan masyarakat menjadi korban di atas tanahnya sendiri. Malahan membebani masyarakat asli atau Orang Asli Papua (OAP) tidur di bawah kolom jembatan seperti kota-kota besar yang terjadi sekarang.
Pepetah mengatakan “sebelum hujan menyediakan payung”, sama halnya dengan sebelum lahan diahlifungsikan menjadi milik pemerintah dan milik kapitalis, memperbaiki membangunan sosialisasi dan menjalin pemahaman terhadap masyarakat Papua, agar seluruh tanah Papua dijadikan tanah adat. Hal tersebut mengantisipasi terjadinya pergeseran tata guna lahan, yang dahulunya milik warga atau milik Orang Asli Papua (OAP) perlahan-lahan menjadi milik pemerintah.
Penulis adalah Anggota Green Papua.
Tanah adalah mama. Tanpa mama akan terasa kehilangan segalanya.
BalasHapusSayang mama, jaga tanah 🙏🏽