Foto, Ilustrasi Tambang Ilegal di Nabire.doc GP |
GREENPAPUA-Nabire. Masyarakat Yerisiam Goa Kampung Sima Nabire, mengirimkan surat desakan untuk segera ditindak lanjuti dan tuntaskan kasus Tambang Ilegal, Jumat, (14/04/2017).
Sesuai surat elektronik, yang diterima oleh Green Papua, Robertino Henebora (Sekertaris Suku Yerisiam Gua) mendesak agar pihak Kapolresta Nabire, segera menindaklanjuti, kasus Ilegal mining yang pernah di laporkan, pada Selasa,(22/11/2016), secara resmi ke Polres Nabire, dengan no : LP/404-K/XI/2016/PAPUA/Res Nabire. Tentang Ilegal Mining (Tambang Ilegal) yang di lakukan oleh salah satu pengusaha berinisial; "A" yang melakukan akitivitas penambagan emas di 2 ulayat suku Yerisiam Gua Kampung Sima, Nabire-Papua dan Suku Yerisiam Selatan,Kampung Erega,Kaimana,Papua Barat, di bantaran Sungai Wami,Nabire Papua. (Baca: Tabloid Jubi )
Robert juga, menyatakan secara tertulis, pelaporan kami cukup mendasar, dan kuat karena beberapa hal ;
- Aktivitas penambagan emas di lakukan tanpa ada Izin/Pelepasan Kolektif dari pemilik ulayat di Wilayah tersebut. Dan ironisnya aktivitasnya sudah di lakukan 1 (satu) Tahun tanpa sepengetahuan Kolektif Pemilik, dan hal itu bertentangan dengan UU 21 Tahun 2001 tentang, Otsus, pasal 43, ayat 2 berbunyi : "Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya". Dan Perdasus 23 Tahun 2008 tentang; Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dan Hak Perorangan Warga Masyarakat pasal 8, bagian (b) berbunyi : . "Meminjamkan sebagian atau seluruh hak ulayat masyarakat hukum adat dan atau hak perorangan warga masyarakat hukum adat atas tanah dalam jangka waktu tertentu untuk di kelola oleh pihak lain dalam bentuk sewa menyewa atau bagi hasil atau bentuk lain yang disepakati bersama".
- Aktivitas yang di lakukan tidak Sesuai dengan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang; Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 37 bagian (b) berbunyi: Izin Usaha Petambangan (IUP) diberikan oleh, Gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan lebih ironisnya aktivitasnya tak memiliki ijin apapun dari instansi terkait baik Provinsi hingga daerah.
- Dan aktivitas tersebut merugikan kami Masyarakat pemilik, karena secara sepihak mengambil hasil SDA kami tampa sepengetahuan kami, apalagi aktivitasnya sudah berjalan selama 1 Tahun (2016).
"Dan waktu itu, atas respon Positif pihak Polres dalam hal ini perintah Eks. Kapolres Nabire (Akbp.Semy Ronny Abba) salah satu orang dari kariwan mereka berinisial "H" sudah ditahan pada bulan Desember 2016, untuk di mintai keterangan. Dan perkembangan terakhir pada bulan Januari 2016 melaluai Eks.Kasat Reskirim Nabire (Akp.Semmy Tamlea) saat di komfirmasi, beliau mengatakan sudah di lakukan penyelidikan, dan berkasnya siap di limpahkan ke Kejaksaan", Ungkapnya dalam surat tersebut..
Heneborapun, mengungkapkan bahwa, "Sudah kurang kebih 6 bulan, terhitung tanggal dilaporkan, hingga kepemimpinan Kapolres baru (Akbp. Sonny San Jaya). Kasus tersebut makin tak jelas, dan info pelimpahan ke kejaksaan tak jelas lagi...??? Hal ini bertentangan UU No 2 Tahun 2002, Tentang, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 14, ayat 1(g) berbunyi : "Melakukan penyelidikan dan penyelidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainya".
"Kami akan kawal dan pertanyakan kasus ini sampai Tuntas", Tegas Henebora di akhir surat tersebut. (Y.G/GP).