“Tanah Papua, tanah yang kaya, Surga kecil jatuh kebumi, seluas tanah sebanyak batu adalah harta harapan..., Tanah Papua, tanah leluhur disanalah aku lahir. Bersama angin bersama daun aku dibesarkan, Hitam kulit, keriting rambut aku Papua...Biar nanti langit terbelah aku Papua”
Penggalan lirik lagu diatas, mencerminkan keidahan alam yang tiada tara yang dimiliki oleh pulau Papua, ibarat “surga kecil” yang jatuh ke bumi. Raja Ampat sebagai salah satu kepulauan di Papua menjadi ikon keindahan bawah lautnya yang oleh para penyelam diibaratkan sebagai “surga bawah laut” yang tiada tara. Selain itu, keberadaan dan keunikan burung cenderawasih (Paradise Bird), Ada mumi di Wamena dengan bahan pengawet alami,ada istana Semut “Musamus” Merauke dan keajaban Salju Abadi di Puncak Cartenz dan sumber daya alam lainnya. Inilah yang membuat saya, mengawali tulisan ini dengan lagu yang dipopulerkan oleh Edo Kondologit, sehingga keberadaan (makna) “surga kecil” ini dapat dimanfaatkan dan dinikmati oleh masyarakat lokal Papua, yang sering diidentifikasi dengan kulit hitam dan rambut keriting, dan bukan dikomersialkan untuk kepentingan-kepentingan segelintir orang.
Pada awalnya papua tidak begitu dikenal oleh publik internasional atau domestik. Pulau Papua mula-mula merupakan pulau yang istimewa dan berselubung misteri. Selama hampir setengah abad (1962-2000) kawasan ini sulit sekali dijangkau, kecuali oleh sejumlah kecil peneliti internasional. Seiring dengan berjalannya waktu, bagian yang masih kosong pada pulau ini kemudian ditelusuri oleh petualang-petualang dan penjelajah alam yang berani dengan Papua dan kondisi alamnya yang masih terselubung. Mereka yang jatuh cinta dengan papua hanya dapat membaca laporan-laporan dan mengamati koleksi di museum-museum dan lembaga-lembaga penelitian sebelum tahun 1962. Fakta tentang keberadaan gletser tropis di papua dan sebagai habitat ribuan jenis tumbuhan dan hewan memang telah diketahui, meskipun sebagian besar belum terdeskripsikan. Beberapa tahun kemudian ada beberapa temuan baru, yang mulai menguak misteri alam dan potensi sumber daya alam papua, Emas, Minyak, pesona laut yang eksotik dan berbagai kekayaan flora dan fauna. Jelas bahwa masih banyak sekali hal dapat dipelajari mengenai kawasan-kawasan yang belum diteliti untuk membangun “surga kecil” ditengah 300 an suku yang mendiami pulau Papua.
Kelimpahan kekayaan alam, menarik perhatian dunia, banyak investor dan negara ingin menguasai pulau papua. Perebuatan pulau papua antara Belanda dan Indonesia yang berujung pada pelaksanaan PEPERA 1969 yang manipulatif, teritorial Papua dianeksasi oleh Indonesia. Pulau papua dimekarkan menjadi provinsi dengan nama Irian Barat (1969-1973), namanya kemudian diganti menjadi Irian Jaya oleh soeharto pada saat meresmikan tambang emas Freeport (1973-2002). Nama provinsi ini diganti menjadi Papua sesuai UU No.21/2001 Otonmi Khusus Papua.
Proses pembangunan dengan maksud ekploitasi daerah papua pun dikemas dengan melibatkan investor asing, pemerintah pusat dan pihak kemamanan. Pada akhirnya mulai hadir berbagai perusahaan, tambang, perkebunan,laut hingga hutan. Semua program dikemas atas nama pembangunan masyarakat papua. Konsekuensi dari berkembangnya suatu daerah atau kawasan menjadi suatu tujuan ekploitasi ikut berpengaruh,baik positif maupun negatif terhadap perubahan struktur sosial Ekonomi, budaya dan lingkungan hidup ditingkat lokal masyarakat maupun terhadap perkembangan pemabangunan ditingkat nasional dan global.
Perkembangan pembangunan dan praktek eksploitasi di Papua Pasca Otonomi Khusus (2001) hingga kini, juga ikut berpengaruh terhadap lingkungan hidup diberbagai kabupaten di Papua. Konsekuensi yang kemudian muncul adalah dari berbagai kebijakan pemerintah pusat yang bersifat ekploitatif dan kebijakan pemerintah daerah membangun (secara fisik) serta tingkat pemekaran kabupaten. Kemudian pertanyaan yang muncul adalah bagaimana proteksi dan pengembangan sumber-sumber kehidupan dan keberlangsungan penyangga kehidupan, Abiotik dan Biotik, ketika suatu saat Sumber Daya Alamnya habis diekplotasi dan Kebijakan berfokun membangun fisik kota. Kemudian bagaimana posisi Lingkungan Hidup dan Masyarakat Lokal? Ketika proses pembangunan sarana-prasarana,pembukaan lahan kelapa sawit, penambangan emas,minyak dan gas bumi dan sebagainya, itu dengan gencar-gencarnya dibangun, bagaimana kondisi Alam (daya dukung lingkungan) akan mampu menampung dan menerima semua itu ? Menarik untuk kita kaji dan ketahui bersama. Apa dampak pembangunan dan praktek Eklopitasi terhadap lingkungan dan masyarakat papua sehingga dapat membuka cakrawal berpikir dan menemukan solusi dan bertindak untuk menyelamatkan “Surga kecil” Tanah leluhur kita Papua.
1. Pembangunan Papua dan Eksploitasi Sumber Daya Alam
1) Pemekaran dan Insfrastruktur
Pemakaran berbagai kota kabupaten ditanah papua, turut mengambil andil dalam proses pembangunan (secara fisik) daerah sekaligus memberi dampak langsung terhadap pengurangan tutupan lahan Hutan yang mengakibatkan konversi Lahan. Tak dapat disangkal lagi, kalau pemekaran wilayah kabupaten baru di tanah Papua justru mempercepat proses pengoyakan hutan dan kawasan konservasi. Pasalnya wilayah baru butuh ruang untuk membangun sarana prasarana dengan membuka lahan dengan cara menebang hutan.
Saat ini Papua memiliki 37 Kabupaten Kota 9 kabupaten di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua terdiri dari 29 kabupaten/kota. Sebelum 2007, jumlah kabupaten/ kota masih 20 di prov Papua. Dari sembilan kabupaten hasil pemekaran, tiga tahun belakangan ini tujuh di antaranya terletak di kawasan Pegunungan Tengah Papua, yakni Puncak, Nduga, Yalimo, Mamberamo Tengah, Dogiyai, Lanny Jaya, dan Intan Jaya. Dari jumlah itu, lima kabupaten bersentuhan dengan Taman Nasional Lorentz, yakni Puncak, Nduga, Yalimo, Memberemo Tengah, dan Lanny Jaya. Pemekaran beberapa kabupaten di kawasan Pegunungan Tengah Papua tersebut mulai mengoyak dan merusak Kawasan Taman Nasional Lorentz.
Tanah Papua memiliki kawasan hutan konservasi seluas 4,8 juta hektar yang terdiri dari 5 kawasan suaka alam berstatus cagar alam (Pegunungan Waylan, Kumbe, Pegunungan Cycloops, Pombo, dan Enarotali), 4 kawasan suaka margasatwa (Mamberamo Foja, Pulau Dolok, Danau Bian, dan Pegunungan Jayawijaya), serta 4 kawasan pelestarian alam (Taman Nasional Lorenz, Taman Nasional Wasur, Teluk Youtefa, dan Taman Wista Alam Nabire) (Ekologi Papua,2011).
Ironisnya kawasan-kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi itu sejak beberapa tahun lalu justru mendapat tekanan berupa perambahan untuk pertanian, permukiman, pembangunan infrastruktur, dan tak jarang illegal logging.sehingga butuh kajian yang komprehensif untuk dilakukan studi kelayakan sebelum dilakukan pemekaran suatu wilayah dan pembanguna sara prasarana di setiap kabupaten yag telah dimekarkan. Agar tidak mengurangi nilai dari kawan Hutan lindung.
2) Perkebunan Kelapa Sawit
Dari semua wilayah di Indonesia, Papua menjadi rumah terbesar bagi hutan hujan tropis primer yang masih perawan. Pada akhir 2012, luas hutan primer diperkirakan 35,2 juta hektar, atau 86,2 persen dari total kawasan. Sebagai bandingan, hutan primer di Sumatera hanya tinggal 13,4 juta hektar yang tersisa, atau 28,3 persen dari luas kawasan. Sementara itu di Kalimantan luasnya 27,6 juta hektar atau 51,9 persen.
Papua menjadi tempat bagi 50 persen keragaman hayati di Indonesia. Di Papua ada sekitar 15.000 – 20.000 tumbuhan (55 persen endemik), 602 burung (52 persen endemik), dan 223 reptil (35 persen endemik). Selain itu, spesies endemik lainnya termasuk kangguru pohon, burung surga, ikan pelangi, kupu-kupu sayap burung, beragam anggrek dan ribuan spesies flora dan fauna lainnya.
Pada 2010, populasi di Papua sekitar 3,6 juta orang. Papua memiliki pertumbuhan populasi terbesar dibandingkan daerah-daerah lain di Indonesia karena tingginya angka kelahiran dan transmigrasi. Papua juga memiliki sekitar 312 suku berbeda termasuk suku-suku terpencil.Situasi acapkali diwarnai ketegangan di kawasan yang memiliki kegiatan-kegiatan baru seperti penanaman kelapa sawit karena kehadiran militer. Kekerasan dan represi yang tak pandang bulu oleh militer terhadap terduga anggota OPM (Organisasi Papua Merdeka) di Papua sangat terkenal, dan bahkan sering menyebabkan kepanikan yang meluas di desa-desa.
Kawasan lahan yang luas makin sulit ditemukan di Sumatera dan Kalimantan karena begitu banyaknya kawasan yang sudah terdeforestasi. Hal itu juga disebabkan oleh meningkatnya pelaksanaan pembatasan sektor swasta maupun pemerintah untuk melakukan deforestasi, konversi lahan gambut, dan pengambilalihan tanah-tanah masyarakat. Akibatnya, perusahaan-perusahaan perkebunan mencari lahan perluasan di Papua. Pada 2005, hanya ada lima perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Papua. Menjelang akhir 2014, ada 21 perkebunan yang beroperasi, dengan 20 konsesi lain pada tahap yang lebih maju atas proses-proses perizinan mereka. Korindo, yang mulai aktif di sektor kehutanan di Papua semenjak 1993, paling agresif melakukan perluasan kawasan kelapa sawitnya di Papua lebih dari lima tahun terakhir. Alhasil, Korindo merupakan perusahaan kelapa sawit terbesar di Papua.
3) Pertambangan
Papua kaya akan mineral, minyak, dan gas alam. Papua terletak diwilayah “ Ring of Fire”, yaitu pertemuan antara lempeng Indo-Australia dan Lempeng Pasifik, sehingga papua merupakan salah satu zona terkaya mineral didunia. Ada dua jenis aktivitas pertambangan di Papua yaitu pertambangan rakyat dan pertmbangan skala besar.
a. Pertambangan Rakyat
Kegiatan pertambangan emas rakyat mulai berkembang pada awal tahun 1990-an dan berlangsung di empat wilayah dengan ijin dari Menteri Pertambangan dan Energi. Keempat lokasi tersebut adalah Kec.Web, Kesc.Uwapa, Kec.Topo, dan Kec.Senggi (Dinas pertambangan dan Energi Provinsi Papua,2000). Kecamatan Wen di Kab.Jayapura mencakup sungai-sungai di tiga desa dengan total wilayah pertambangan seluas 385 ha. Kecamatan Uwapa di Kab Nabire merupakan wilayah pertambangan emas terbesar, yang memekerjakan sekitar 12.000 orang, yang mencakup daerah S.Buaya (2.870 ha), sowasowa (6.175 ha), Adai (4.365 ha) dan Matao (4620 ha). Dua wilayah lainya adalah Kecamatan Topo, Nabire, yang mencakup sungai-sungai kecil percabangan dan sungai-sungai besar yang disebut sebelumnya dan Kec.Senggi di Sentani Timur dan Barat,Kab.Jayapura yang mencakum sungai-sungai Pas,Pis, Maru dan Okopulu.
b. Pertambangan Skala Besar di Bawah Kontrak Kerja (KK)
Dalam UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Pertambangan, Pemerintah Indonesia membuka kesempatan penanaman modal asing dibidang pertambangan dibawah perjanjian Kontrak Kerja (KK). PT .Freeport Indonesia merupakan satu-satunya perusahaan di Papua yang bereproduksi menurut UU tersebut. Perusahaan tambang lainnya masih dalam proses eksplorasi, termasuk PT.Nusamba Duta, PT.Siriwo Mining, dan PT. Iriani Mutiara Idenburg (Ekplorasi Emas); PT.Cyprus Amax Iriani (Eksploitasi Emas,Tembaga dan Logam): PT.Gag Nikel dan PT.Iriani Mutiara Mining (Eksplorasi Nikel); PT.Ingol Atares (Ekplorasi Emas dan Logam); PT.Iriani Sentani (Ekplorasi Emas dan Nikel);PT.Persada Pertama Mulia (Eksplorasi Batubara): PT.Karunia Pola Daya Bumi dan PT.Kumamba Mining (Ekploitasi pasir Mineral): serta PT.Mineralindo Mas Salawati dan PT. Nabire Mining (Ekplorasi Emas dan Tembaga).
Berdasarkan data dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM,2001), total luas wilayah yang disetujui untuk pertambangan rakyat dan yang dikontrakkan untuk pengkajian, ekplorasi dan produksi pertambangan komersial adalah sekitar 11 juta hektar, sebagian besar dibagian utara Papua, yang mencakup sekitar 25% wilayah total pulau papua.
Selain itu Minyak bumi merupakan produk pertambangan utama Papua, dari sumur-sumur minyak sekitar sorong, salawati dan Teluk Bintuni Ekplorasi Proyek LNG Tangguh (proyek kerjasam group minyak terbesar ketiga didunia,BP PLC dan BUMN Indonesia Pertamina).
4) Pariwisata
Potensi pariwisata yang dimiliki Provinsi ini hampir terlengkap di Indonesia. Alam yang dimilikinya masih asli, budaya yang khas dan unik, minat khusus bahari yang tak kalah menarik dengan daerah lain diIndonesia bahkan mancanegara sekalipun. Semuanya ini belum disentuh bahkan ditata untuk menjadi obyek dan daya tarik wisata unggulan bagi kunjungan wisatawan, terutama salju abadi di pegunungan tengah dan taman Nasional Lorentz yang luasnya mencapai 2.505.600 ha. Kawasan ini merupakan kawasan konservasi terluas di Asia tenggara, berada pada ketinggian 0-4.884 m dpl dan tersebar di 4 Kabupaten, Yaitu : Kabupaten Jayawijaya, Mimika, Puncak Jaya dan Asmat. Taman Nasional Lorentz bukanlah kawasan konservasi biasa seperti kawasan lainny melainkan pada tanggal 12 Desember 1999 PBB melalui United Nation Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) secara resmi menetapkannya sebagai situs alama warisan dunia yang memiliki kurang lebih 43 jenis ekosistem, kawasan Daerah Tropis yang memiliki gletser ( Puncak cartenz) dan danau Habema yang menakjudkan, dihiasi padang rumput alpin dan rawa-rawa.
Masih ada lagi Taman Nasional Wasur di Merauke dengan berbagai spesies mamalia, Taman Nasional Teluk cenderawasih dengan berbagai biota laut dan karang yang indah serta tidak ketinggalan pula potensi budaya yang biasanya ditampilkan pada Festival Lembah Baliem dan Asmat serta kegiatan pariwisata lainnya berupa Trekking, Hiking, Hunting dan Adventuring.
2. Dampak Terhadap dan Lingkungan Hidup
Berbagai praktek eklopitasi diatas yang sedang berlangsung ditanah papua semakin mendegradasikan Daya dukung lingkungan, beberap dampak yang ditimbulkan adalah sebagai berikut :
a. Mengancam Keanekaragaam Hayati
Proses ekplorasi serta produksi perusahaan (Tambang,Hutan ddl) secara tidak langsung maupun langsung akan mengancam ekosistem dan didaratan maupun diperairan karena dengan kehadiran perusahaan akan mengilangkan kondisi alami dalam ekosistem abiotik maupun biotik, sehingga akan berujung pada punahnya spesies endemik ditingkat mikro maupun mikro.
Contoh kasus : Kematian ribuan ekor Ikan di Sungai Amaima yang berada dalam Arealp Operasional PT Freeport (Okezone,2016).
b. Alih Fungsi Lahan
Hutan berfungsi sebagai penyeimbang fungsi ekosistem. Peranan hutan sangat penting dalam sistem penyangga kehidupan. Hutan juga berfungsi sebagai tempat penyimpanan air yang baik, sebagai habitat bagi flora dan fauna, mengurangi polusi pencemaran udara, sebagai penyubur tanah, sebagai paru-paru dunia dengan menyuplai oksigen untuk kehidupan, sebagai penahan erosi dan lain sebagainya. Ada anekdot mengatakan bahwa forest is the mother of agriculture, artinya hutan sebagai penyeimbang fungsi pertanian dengan menyuplai air untuk pertanian tersebut. Namun bisa dibayangkan dengan kondisi hutan kita sekarang yang maraknya dialihfungsikan ke bentuk lain akan menyebabkan fungsi hutan terganggu. Boleh kita lihat bencana alam dimana-mana, seperti banjir, erosi, tanah longsor, pemanasan global yang banyak diisukan oleh dunia internasional. Berapa banyak kerugian negara akan kasus ini?. Itu baru kasus yang berkaitan dengan alam, belum lagi akhir-akhir ini banyak terjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan-perusahaan terkait alih fungsi lahan hutan ini. Konflik yang terjadi kebanyakan mengorbankan masyarakat kecil, bukan hanya harta bahkan nyawa pun terkorbankan.
c. Daerah Resapan Air
Berbagai proyek pembukaan lahan seperti, perluasan lahan kelapa sawit, petambangan dan pemekaran di sekita Daerah Aliran Sungai maupun di sekitaran wilayah yang miliki curah hujan tinggi akan mengakibatkan Luapan air (Banjir) karena jalur masuknya sudah terdegradasi oleh aktivitas manusia dan kembali menajdi bumerang bagi kehidupan manusia itu sendiri.
Contoh kasus : Ekspansi Sawit PT.Nabire Baru di daerah Resapan air Banjir Melanda Kampung Sima dan Waumi (Jerat, 2016).
d. Pertumbuhan Penduduk (Urbanisasi) dan Sampah
Kehadiran berbagai perusahaan serta maraknya pemekaran di pulau papua, menyebabkan arus imigrasi penduduk dari luar papua. Transmigrasi penduduk tersebut berasal dari Jawa, Kalimantan,Sulawesi,sumatra dan pulau kecil lainnya di Indonesia. Ada berbagai motif kedatang masyrakat pendatang ke papua, antara lain untuk mencari nafkah idup, menjalani tugas negara (PNS), menjadi buruh di berbagai perusahaan di papua. Arus urbanisasi tersebut berpengaruh pada peningkatan penduduk di papua seiring dengan itu kebutuhan akan rumah dan panganpun meningkat drastis. Sebagai konsekuensinya produksi sampah di rumah dan diruang publikpun menigkat seiring banyaknya aktivitas kota mengakibatkan penumpukan sampah organik dan nonorganik di kota. Kebiasaan masyarakat yang tidak peduli terhadap lingkungan sehingga, kedapatan banyak masyarakat yang membuang sampah di sungai.
Contoh kasus :
Masalah sampah di Kota nabire dan pengelolaan yang masih minim, mengutip Nabire Net “Pasca hari raya Idul Fitri 1436 H, sampah di kota Nabire nampak mulai ‘menggunung’ disejumlah lokasi di kota Nabire. Sumbangan sampah terbanyak berasal dari sejumlah pasar yang menumpuk di pinggiran jalan, seperti yang terlihat di jalur hijau jalan merdeka depan komplek Pasar Oyehe, di Pasar Kalibobo, Pasar Karang Tumaritis dan sejumlah tempat lain di Nabire”.
3. Solusi atau Upaya Penyelamatan Lingkungan Hidup Papua
Untuk menyelamatkan lingkungan hidup papua butuh kerjasama sinergitas yang baik antra lembaga pemerintah, Pengusaha (investor) dan masyarakat adat. Upaya Konservatif terhadap Lingkungan secara kelembagaan yang dapat segera dan mendesak dilakukan adalah sebagai berikut :
1) Peran Pemerintah
Dalam mengendalikan laju degradasi lingkungan pemerintah memiliki peran penting untuk merencanakan,memprogramkan dan menetapkan kebijakan yang berwawasan lingkungan, dengan cara :
a. Regulasi
Menyusun Regulasi Turunan secara khusus untuk Papua tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam yang berkelnajutan,Berbagai instrument Undang-Undang yang telah diatur oleh pemerintah pusat sebagai berikut :
- Undang-undang No.5/1990 : Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
- Peraturan pemerintah No.13/1994; Perburuan satwa Buru.
- Peraturan Pemerintah No;68/1998; Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Konservasi Alam.
- Peraturan Pemerintah No;6/1999; Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan di Hutan Produksi.
- Peraturan Pemerintah No;7/1999; Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
- Peraturan Pemerintah NO.8/1999: Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar.
- Undang-Undang No:16/1992; Karantina Tuhmbuhan, Ikan dan Hewan.
- Undang-Undang No 23/1997; Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang No.41/1999: Kehutanan
- Peraturan Pemerintah No.45/2004 : Perlindungan Hutan.
- Peraturan Pemerintah No.34/2002; Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan dan Penggunaan Kawasan
Peraturan diatas perlu diregulasikan khusus, sesuai dengan wilayah dan kearifan lokal yang di miliki papua sebagai upaya legalitas proteksi, sehingga Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dapat ditegakkan.
b. Keterbukaan Informasih Lingkungan,
Pemerintah Wajib melakukan sosialisasi terkait Isu Lingkungan agar tercipta masyarakat dengan Gaya hidup Ramah lingkungan serta mendorong Berbagai perusahaan di Papua untuk Transparansi kemungkinan Dampak Lingkungan yang diakibatkan dari aktivitas operasional ekspolorasi dan produksi Perusahan (tambang/industri dll) serta desain penanggulangan dan penanganan dampak atas limbah atau resiko lingkungang yang mungkin terjadi kedepan.
c. Kelembagaan
Mendirikan Lembaga yang fokus untuk mengelola dan melindungi kawasan lindung, cagar alam, satwa liar, satwa endemik, Tumbuhan, dan Daearah Aliran Sungai di Papua. Seperti misalnya DAS Mamberamo harus memiliki Lembaga Cabang Pemerintah yang selalu monitoring perkembangan Wilayah sekitar DAS agar tidak mengurangi fungsi DAS.
Sehingga setiap lembaga yang dibentuk memiliki fokusnya masing-masing dan dapat bekerja maksimal dengan rencana konsep yang komprehensif dan matang untuk melindungi Lingkungan Hidup dan Keanekaragaaman Hayati.
2) Peran Masyarakat dan Non Goverment Organisation (NGO).
Masyarakat memiliki peran sangat besar untuk menjaga Tanah dan lingkungannya. Ada beberapa Upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat yakni :
- Tidak menjual Tanah sakral dan lindung kepada investor maupun pemerintah.
- Melakukan Pengorganisasian, penguatan lembaga, komunitas Adat Peduli lingkungan di daerah yang dilindungi.
- Mendorong masyarakat untuk menunjang kebutuhan Ekonomi dari Kearifan lokal secara berkelanjutan.
- Membangun komunitas lingkungan Hidup di lapisan masyarakat.
- Memberhentikan Perburuan Satwa dan mengganti Ternak pemliharaan untuk memenuhi kebutuhan akan Protein.
- Melakukan Pengelolan Sampah ditingkat RT/RW sebagai bukti sinergitas dengan Dinas kebersihan kota sebagi wujud partisipatif.
Penutup
Berdasarkan kajian dalam uraian singkat diatas dapat kita ketahui bahwa Pemabangunan dibidang Insfrastruktur, Pemekaran, Ekploitasi Pertambangan, Ekploitasi Perkebunan kelapa sawit sedang mengancam keberlangsungan Hidup Manusia dan Tanah Papua sehingga sangat mendesak untuk segera dilakukan upaya preventif, protektif dan penangan terhadap Buramnya Pengelolan Sumber Daya Alam Papua oleh pemerintah dan berbagai koorporasi agar tercipta pembangunan yang Konservatif dan berkelanjutan.
“JANGAN WARISKAN AIR MATA BAGI GENERASI PAPUA TETAPI WARISKANLAH MATA AIR BAGI MEREKA”
Refrensi :
Andrew, Bruce. 2011. Ekologi Papua:Seri Ekologi Indonesia.Jilid VI.Jakarta.Obor.
Dampak Alih Fungsi Lahan Hutan di Indonesia. Forest Managenment Student Club IPB, (Online), (http://fmsc.lk.ipb.ac.id/2016/04/27/dampak-alih-fungsi-lahan-hutan-di-indonesia/ , diakses 26 Oktober 2016).
Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Kampung Sima dan Waumi.Jayapura. (Online).http://www.jeratpapua.org/2016/04/07/perkebunan-sawit-penyebab-banjir-di-kampung-sima-dan-waumi/, diakses 26 Oktober 2016).
Surga yang Terbakar : Praktik-praktik kelapa sawit Korindo di Papua dan Maluku. 2016.Jakarta.PUSAKA,Mighty,Federasi Korea untuk Gerakan Lingkungan, SKP-KAMe Merauke.
Profil Provinsi Papua . Jayapura (Online). https://papua.go.id/view-detail-page-254/Sekilas-Papua-.html. diakses 26, Oktober 2016).
Profil Provinsi Papua. Jayapura (Online).http://papuabaratprov.go.id/sekilas-papua-barat/, Diakses 26, Oktober 2016)