Gambaran Terkini dan Siaran Pers SOLIDARITAS UNTUK NIFASI

Yohanes Giyai
0

Foto Masyarakat Nifasi dan Wakapolsek Lagari (10/06/2017) - GP/Tino Yerisiam
Kondisi Masyarakat Nifasi terhadap PT.KEL

Situasi di Nifasi memang PT.KEL (PT.Kristalin Eka Lestari) sedang memainkan Provokasi disana dan membuat kelompok pro kontra, agar ada legitimasi dan argumenya untuk tetap bertahan bekerja di bantaran Sungai Mosairo. Yang pro terhadap PT.KEL hanya beberapa orang dan hampir seluruh kolektif masyarakat Nifasi menolak kehadiran PT.KEL dan klaim wilayahnya bantaran sungai mosairo .

Jelasnya hanya 9 KK (Kepala Keluarga) yang mendukung PT.KEL dari 143 KK, (Sumber : Investigasi SUN @2017)

Perlu di ketahui dari 143 KK hanya 90 KK suku asli Nifasi dan pemilik hak ulayat Mosairo. Dari 90 KK suku asli Nifasi hanya 3 KK suku asli yang mendukung PT.KEL, sisah 6 KK dari 9 KK itu adalah warga Domisili di Kampung Nifasi (Bukan Pemilik ulayat) yang mendukung PT.KEL (Sumber : Data investigasi SUN @2017)

Gambaran Terakhir Masalah di Nifasi Bula Juni-Juli 2017

Untuk meminimalisir dan menyudahi konflik di Nifasi maka Kolektif masyarakat Nifasi terutama Kepala Sub Suku Wate Kampung Nifasi (Kepala Dusun) bersama Kepala-Kepala Suku Besar Wate,Pihak Keamanan dari Polsek Lagari dan Koramil wilayah teritorinya yang ada didalamnya Nifasi, tapi juga hadir seluruh kolektif masyarakat Nifasi dan juga kelompok pro PT.KEL melakukan pembicaraan di Kampung Nifasi Tanggal 03/06/2017.

Foto Aktifitaas Tambang PT.KEL - GP/Tino Yerisiam

Dalam pertemuan tersebut Kolektif mayarakat Nifasi menyepakati dan memutuskan beberapa hal penting guna menyudahi polemik berkepanjangan akan kehadiran PT.KEL, maka di putuskan :

Pertama ; PT.KEL dapat bekerja TAPI di KM 39 bantaran sungai Mosairo ke arah Bawah (Utara) dan nanti di buat surat persetujuan bekerja/pelepasan adat (Karena Belum Ada Persetujuan dan Pelepasan Adat Oleh Suku Wate Kampung Nifasi Selama Ini kepada PT.KEL).

Kedua : Seluruh kolektif masyarakat Nifasi (Masyarakat Pro Kristalin dan Yang Kontra) akan memasang Patok/Tapal batas bagi PT.KEL di KM 39 Bantaran Sungai Mosairo. Dan kesepakatan tersebut ditandatangani oleh perwakilan masyarakat Nifasi oleh pemimpin Adat dan disaksikan seluruh saksi-saksi. Pertemuan ini berdasar pada pertemuan dan kesepakatan masyarakat dengan Kapolres Nabire AKBP.SANJAYA sebagai penanggung jawab Kantibmas Wilayah Nabire tanggal 31/05/2017 di Kediaman Kapolres; Yang menyepakati perlu dilakukan pembicaraan dan keputusan kolektif untuk menyudahi persolan di nifasi terhadap PT.KEL, maka di lakukan pertemuan tanggal 03/06/2017.

Pada tanggal 10/06/2017, berdasar kesepakatan tanggal 03/06/2017 masyarakat Nifasi menuju bantaran sungai mosairo memasang Tapal Batas PT.KEL KM 39, dan di wakili Kepala Sub Suku Wate Kampung Nifasi (Kepala Dusun) Bapak. AZER MONEI mendatangi PT.KEL di lapangan yang selama ini masih bekerja di KM antara 39/40 yang tidak di setujui masyarakat kolektif masyarakat Nifasi selama ini dan bertemu dengan salah satu Penanggung Jawab PT.KEL dan menyampaikan hasil kesepakatan tanggal 03/06/2017, sehingga PT.KEL harus mematuhi kesepakan kolektif Masyarakat Nifasi dan PT.KEL segera memberhentikan aktivitasnya dan segera membawa peralatanya untuk ke arah KM 39 bawah (Utara) yang nanti di susul dengan surat pelepasan oleh masyarakat. Dan Kepala Sub Suku menyampaikan hal ini perlu di patuhi sehingga persoalan PT.KEL dapat terselesaikan. Penanggung jawab PT.KEL menyempaikan; Akan mengikuti keinginan masyarakat Nifasi yang telah di putuskan. Dan berjanji akan membawa peralatanya ke KM 39 arah bawah tapi juga menggentikan aktivitasnya.

PT.KEL Kembali Langgar Janji

Pasca kesepakatan tanggal 03/06/2017 dan pemasangan Patok tanggal 10/06/2017 PT.KEL tak mematuhi kesepakatan kolektif masyarakat tersebut, itu terbukti tanggal 12/06/2017 PT.KEL tetap melakukan pekerjaan antara KM 39/40 dan tak memabawa turun perlatan penambanganya. Yang terjadi malah PT.KEL kembali memanfaatkan pihak-pihak yang pro PT.KEL untuk tetap mempertahankan PT.KEL tetap bekerja antara KM 39/40 di bantaran sungai Mosairo, padahal pihak-pihak yang di pakai tersebut sudah menyepakati hasil pertemuan tanggal 03/06/2017. Hal itu berlanjut hingga hari ini.
Foto Wakapolsek Lagari menunjukan  patok kolektif masyarakat Nifasi (10/06/2017) - GP/Tino Yerisiam

Perlu juga kami sampaikan, pasca keterlibatan TNI rame/gencar di beritakan di Publik, hingga hari ini TNI memang sudah tak ada di bantaran Sungai Mosairo, dan Pos-Pos meliter yang di Gunakan untuk membekap PT.KEL sudah di cat dengan warna lain untuk menghilangkan jejak. Namun dokumentasi untuk membuktikan keterlibatan mereka ada buktinya.

Melihat situasi belakangan ini maka, kami Solidaritas Untuk Nifasi menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
  1. Apa yang di lakukan oleh PT.KEL berdasar kronologis tapi juga kesepakatan yang dilanggar oleh PT.KEL yang melibatkan Oknum Intitusi Negara jelas-jelas melanggar HAK ASASI MANUSIA (HAM) di Negara ini yang diatur dalam Undang-Undang HAM No. 39 Tahun 1999, tapi juga kejahatan bisnis terhadap hak-hak konstitusional ORANG ASLI PAPUA (AOP) pasca lahirnya Undang-Undang 21 Tahun 2001 tentang; Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Tapi juga regulasi lainya yang ada di Negara Indonesia.
  2. Melihat KELAKUAN yang di lakukan oleh PT.KEL terhadap hak kolektif masyarakat Nifasi maka; Kami Solidaritas Untuk Nifasi meminta kepada Presiden Joko Widodo sebagai pemegang kendali penegakan HAM di Indonesia, untuk menseriusi dan menginvestigasi persolan yang terjadi di Masyarakat Suku Wate,Kampung Nifasi,Distrik Makimi,Nabire-Papua. Akan pengabaian dan pelanggaran HAM yang di lakukan oleh bisnis tambang dalam hal ini PT.Kristalin Eka Lestari di Hak Ulayat Masyarakat Suku Wate Kampung Nifasi. Karena, Pemerintah Daerah,Provinsi dan Pusat di Jakarta sebagai intansi teknis tapi juga penanggung jawab dan eksekusi aturan di Negara ini tak dapat menyelesaikan masalah nifasi tapi juga terkesan mengabaikan dan melindungi aktivitas PT.KEL yang jelas-jelas memasung hak kosntitusional masyarakat Nifasi khususnya tapi Orang Asli Papua pada Umumnya.
  3. Kami minta juga LEGALITAS dari PT.Kristalin Eka Lestari harus di buktikan sehingga publik tapi juga masyarakat dapat mengetahui legalitas PT.KEL, guna mendapatkan benang kusut dari ambisi PT.KEL yang terus ingin menguasai lahan masyarakat Suku Wate Kampung Nifasi, dan memprovokasi masyarakat dan pihak-pihak untuk mendukungnya dengan menyampaikan dia adalah PERUSAHAN ILEGAL. Maka perlu di buktikan.
  4. Kami meminta kepada Presiden Joko Widodo dan semua pihak dapat menseriusi tapi juga menyelesaikan konflik tambang yang dilakukan PT.KEL di Nifasi, kami menilai terkesan PT.KEL terlalu kebal hukum, sehingga tak mampu di selesaikan oleh Negara ini. Nawacita sebagai pintu kedaulatan rakyat perlu di tegakan sehingga, kesejahteraan rakyat dengan cara Legal dan penegakan HAM bisa tercapai.
Demikian Laporan tapi juga Press Release Solidaritas Untuk Nifasi ini kami sampaikan, dan berharap sangat ditindak lanjuti dan diseriusi.

Nabire, 25 Juni 2017

TTD
Kordinator Solidaritas Untuk Nifasi

Roberthino Hanebora

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Menerima!) #days=(20)

Blog kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Pelajari
Accept !
Ke Atas