|
Situasi di Nifasi memang PT.KEL (PT.Kristalin Eka Lestari)
sedang memainkan Provokasi disana dan membuat kelompok pro kontra, agar ada
legitimasi dan argumenya untuk tetap bertahan bekerja di bantaran Sungai
Mosairo. Yang pro terhadap PT.KEL hanya beberapa orang dan hampir seluruh
kolektif masyarakat Nifasi menolak kehadiran PT.KEL dan klaim wilayahnya
bantaran sungai mosairo .
Jelasnya hanya 9 KK (Kepala Keluarga) yang mendukung PT.KEL
dari 143 KK, (Sumber : Investigasi SUN @2017)
Perlu di ketahui dari 143 KK hanya 90 KK suku asli Nifasi
dan pemilik hak ulayat Mosairo. Dari 90 KK suku asli Nifasi hanya 3 KK suku
asli yang mendukung PT.KEL, sisah 6 KK dari 9 KK itu adalah warga Domisili di
Kampung Nifasi (Bukan Pemilik ulayat) yang mendukung PT.KEL (Sumber : Data
investigasi SUN @2017)
Gambaran Terakhir Masalah di Nifasi Bula Juni-Juli 2017
Untuk meminimalisir dan menyudahi konflik di Nifasi maka
Kolektif masyarakat Nifasi terutama Kepala Sub Suku Wate Kampung Nifasi (Kepala
Dusun) bersama Kepala-Kepala Suku Besar Wate,Pihak Keamanan dari Polsek Lagari
dan Koramil wilayah teritorinya yang ada didalamnya Nifasi, tapi juga hadir
seluruh kolektif masyarakat Nifasi dan juga kelompok pro PT.KEL melakukan
pembicaraan di Kampung Nifasi Tanggal 03/06/2017.
Foto Aktifitaas Tambang PT.KEL - GP/Tino Yerisiam |
Dalam pertemuan tersebut Kolektif mayarakat Nifasi
menyepakati dan memutuskan beberapa hal penting guna menyudahi polemik
berkepanjangan akan kehadiran PT.KEL, maka di putuskan :
Pertama ; PT.KEL dapat bekerja TAPI di KM 39 bantaran sungai
Mosairo ke arah Bawah (Utara) dan nanti di buat surat persetujuan
bekerja/pelepasan adat (Karena Belum Ada Persetujuan dan Pelepasan Adat Oleh
Suku Wate Kampung Nifasi Selama Ini kepada PT.KEL).
Kedua : Seluruh kolektif masyarakat Nifasi (Masyarakat Pro
Kristalin dan Yang Kontra) akan memasang Patok/Tapal batas bagi PT.KEL di KM 39
Bantaran Sungai Mosairo. Dan kesepakatan tersebut ditandatangani oleh
perwakilan masyarakat Nifasi oleh pemimpin Adat dan disaksikan seluruh
saksi-saksi. Pertemuan ini berdasar pada pertemuan dan kesepakatan masyarakat
dengan Kapolres Nabire AKBP.SANJAYA sebagai penanggung jawab Kantibmas Wilayah
Nabire tanggal 31/05/2017 di Kediaman Kapolres; Yang menyepakati perlu
dilakukan pembicaraan dan keputusan kolektif untuk menyudahi persolan di nifasi
terhadap PT.KEL, maka di lakukan pertemuan tanggal 03/06/2017.
Pada tanggal 10/06/2017, berdasar kesepakatan tanggal
03/06/2017 masyarakat Nifasi menuju bantaran sungai mosairo memasang Tapal
Batas PT.KEL KM 39, dan di wakili Kepala Sub Suku Wate Kampung Nifasi (Kepala
Dusun) Bapak. AZER MONEI mendatangi PT.KEL di lapangan yang selama ini masih bekerja
di KM antara 39/40 yang tidak di setujui masyarakat kolektif masyarakat Nifasi
selama ini dan bertemu dengan salah satu Penanggung Jawab PT.KEL dan
menyampaikan hasil kesepakatan tanggal 03/06/2017, sehingga PT.KEL harus
mematuhi kesepakan kolektif Masyarakat Nifasi dan PT.KEL segera memberhentikan
aktivitasnya dan segera membawa peralatanya untuk ke arah KM 39 bawah (Utara)
yang nanti di susul dengan surat pelepasan oleh masyarakat. Dan Kepala Sub Suku
menyampaikan hal ini perlu di patuhi sehingga persoalan PT.KEL dapat
terselesaikan. Penanggung jawab PT.KEL menyempaikan; Akan mengikuti keinginan
masyarakat Nifasi yang telah di putuskan. Dan berjanji akan membawa peralatanya
ke KM 39 arah bawah tapi juga menggentikan aktivitasnya.
PT.KEL Kembali Langgar Janji
Pasca kesepakatan tanggal 03/06/2017 dan pemasangan Patok
tanggal 10/06/2017 PT.KEL tak mematuhi kesepakatan kolektif masyarakat
tersebut, itu terbukti tanggal 12/06/2017 PT.KEL tetap melakukan pekerjaan
antara KM 39/40 dan tak memabawa turun perlatan penambanganya. Yang terjadi
malah PT.KEL kembali memanfaatkan pihak-pihak yang pro PT.KEL untuk tetap
mempertahankan PT.KEL tetap bekerja antara KM 39/40 di bantaran sungai Mosairo,
padahal pihak-pihak yang di pakai tersebut sudah menyepakati hasil pertemuan
tanggal 03/06/2017. Hal itu berlanjut hingga hari ini.
Foto Wakapolsek Lagari menunjukan patok kolektif masyarakat Nifasi (10/06/2017) - GP/Tino Yerisiam |
Perlu juga kami sampaikan, pasca keterlibatan TNI
rame/gencar di beritakan di Publik, hingga hari ini TNI memang sudah tak ada di
bantaran Sungai Mosairo, dan Pos-Pos meliter yang di Gunakan untuk membekap
PT.KEL sudah di cat dengan warna lain untuk menghilangkan jejak. Namun
dokumentasi untuk membuktikan keterlibatan mereka ada buktinya.
Melihat situasi belakangan ini maka, kami Solidaritas Untuk Nifasi menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Apa yang di lakukan oleh PT.KEL berdasar kronologis tapi juga kesepakatan yang dilanggar oleh PT.KEL yang melibatkan Oknum Intitusi Negara jelas-jelas melanggar HAK ASASI MANUSIA (HAM) di Negara ini yang diatur dalam Undang-Undang HAM No. 39 Tahun 1999, tapi juga kejahatan bisnis terhadap hak-hak konstitusional ORANG ASLI PAPUA (AOP) pasca lahirnya Undang-Undang 21 Tahun 2001 tentang; Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Tapi juga regulasi lainya yang ada di Negara Indonesia.
- Melihat KELAKUAN yang di lakukan oleh PT.KEL terhadap hak kolektif masyarakat Nifasi maka; Kami Solidaritas Untuk Nifasi meminta kepada Presiden Joko Widodo sebagai pemegang kendali penegakan HAM di Indonesia, untuk menseriusi dan menginvestigasi persolan yang terjadi di Masyarakat Suku Wate,Kampung Nifasi,Distrik Makimi,Nabire-Papua. Akan pengabaian dan pelanggaran HAM yang di lakukan oleh bisnis tambang dalam hal ini PT.Kristalin Eka Lestari di Hak Ulayat Masyarakat Suku Wate Kampung Nifasi. Karena, Pemerintah Daerah,Provinsi dan Pusat di Jakarta sebagai intansi teknis tapi juga penanggung jawab dan eksekusi aturan di Negara ini tak dapat menyelesaikan masalah nifasi tapi juga terkesan mengabaikan dan melindungi aktivitas PT.KEL yang jelas-jelas memasung hak kosntitusional masyarakat Nifasi khususnya tapi Orang Asli Papua pada Umumnya.
- Kami minta juga LEGALITAS dari PT.Kristalin Eka Lestari harus di buktikan sehingga publik tapi juga masyarakat dapat mengetahui legalitas PT.KEL, guna mendapatkan benang kusut dari ambisi PT.KEL yang terus ingin menguasai lahan masyarakat Suku Wate Kampung Nifasi, dan memprovokasi masyarakat dan pihak-pihak untuk mendukungnya dengan menyampaikan dia adalah PERUSAHAN ILEGAL. Maka perlu di buktikan.
- Kami meminta kepada Presiden Joko Widodo dan semua pihak dapat menseriusi tapi juga menyelesaikan konflik tambang yang dilakukan PT.KEL di Nifasi, kami menilai terkesan PT.KEL terlalu kebal hukum, sehingga tak mampu di selesaikan oleh Negara ini. Nawacita sebagai pintu kedaulatan rakyat perlu di tegakan sehingga, kesejahteraan rakyat dengan cara Legal dan penegakan HAM bisa tercapai.
Nabire, 25 Juni 2017
TTD
Kordinator Solidaritas Untuk Nifasi
Roberthino Hanebora