TUTUP FREEPORT: Pernyataan Sikap Masyarakat Adat Independen (MAI)

Yohanes Giyai
0
Lubang Tambang Emas Freeport Indonesia.

Situasi konflik antara pemerintah dan PT.Freeport saat ini berdampak besar pada dunia, indonesia, papua dan khususnya kabupaten mimika.

Hal ini membuat munculnya banyak persepsi dan kepentingan di kalangan elit nasional indonesia sampai ke west papua dimana mereka tidak berbicara persoalan yang terjadi dan dirasakan oleh masyarakat akar rumput secara langsung yang mengalami dampak langsung dari keberadaan PT.Freeport di Timika.

Semenjak masuknya PT. Freeport di Timika yang mendapatkan legalitas dari undang undang penanaman modal asing pertama tahun 1967 di Indonesia tidaklah pernah melibatkan dan menghargai hak-hak masyarakat adat dua suku besar Amungme dan Komoro.

Ketika kesadaran masyarakat adat muncul dengan melakukan aksi masyarakat pada tahun 1996 di Timika yang mengorbankan nyawa manusia dan materi, barulah PT.Freeport mengeluarkan program CSR yang disebut Dana 1% untuk menutupi pelanggaran Pelanggaran yang di Lakukannya semenjak masuk di timika.
Namun program CSR atau dana 1% yang PT.Freeport lakukan bukan membawa kesejahteraan bagi masyarakat pemilik ulayat melainkan membuat konflik internal di kalangan masyarakat akar rumput dan elit.

Luka yang dirasakan masyarakat akar rumput tidaklah pernah hilang dan menjadi ingatan hingga kini.

keadilan yang tidak pernah ada bagi kami masyarakat akar rumput membuat keresahan dan memunculkan kesadaran masyarakat untuk melawan dan mengambil sikap dalam konflik yang sedang terjadi saat ini.

Dimana masyarakat akar rumput tidak akan diam dan melihat para elit seenaknya mengatasnamakan kami tetapi kami masyarakat akar rumput akan bersuara dengan tegas, sehingga kami masyarakat akar rumput tidak lagi menjadi korban kompromi indonesia dengan PT.Freeport tetapi kami menginginkan menjadi tuan diatas tanah kami west papua.

Dengan sikap tegas kami masyarakat akar rumput menyatakan:
1. TUTUP FREEPORT
2. SEGERA AUDIT HASIL KEKAYAAN FREEPORT DAN FREEPORT WAJIB MEMBAYAR UPAH DAN PESANGON PEKERJA SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU.
3. FREEPORT DAN PEMERINTAH INDONESIA HARUS BERTANGGUNG JAWAB MENGEMBALIKAN SEGALA KERUGIAN ALAM YANG SUDAH DI RUSAK.
4. BIARKAN MASYARAKAT YANG MENENTUKAN MASA DEPAN PERTAMBANGAN DI TANAH KAMI

Timika, 13 Maret 2017

Masyarakat Adat Independen (MAI)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Menerima!) #days=(20)

Blog kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Pelajari
Accept !
Ke Atas