Green Papua___Agates merupakan pohon yang kekar dan lurus. Simbol keperkasaan para leluhur di daerah ini. Fungsi pohon ini sebagai penghasil damar dengan kualitas damar yang bagus. Filosofis pohon ini ditanam oleh para moyang terdahulu. Bukan tumbuh sembarang. Hamparan pohon Agates berada di daerah pesisir selatan pulau Papua. Tepatnya di wilayah suku Maybrat dan Awe.
Kepada PUSAKA, pemilik hak ulayat menyampaikan, selama ini kayu penghasil damar tersebut selain ditimbun dan dikubur juga digunakan untuk mating-mating atau jembatan penyeberangan dan timbunan untuk bangunan rumah.
Perambahan hutan dan daerah sekitar ini sebagaimana diceritakan oleh warga adat, dilakukan oleh PT Wanagalang Utama sejak tahun 1992, melalukan usaha kayu loging. Hutan kemudian di kelola lanjut oleh PT Barito Group pada tahun 1994 melakukan operasi pengelolaan kayu dengan waktu yang tak lama. Masuk lagi sawit pada tahun 2011 yang meratakan pepohonan disekitar termasuk Agates.
Nilai ekonomis kayu Agates kemudian ditaksir oleh pihak PT PMP sama dengan kayu biasa. Per kubik ditaksir 25 ribu sesuai peraturan gubernur Papua Barat tentang pembayaran ganti rugi kayu. Agates/hyut merupakan salah satu aset penduduk pribumi yang mendiami dataran kali kais. Ganti rugi pohon ini tidak sebanding fungsi pohon ini yang bermanfaat bagi penghasil damar. Warga disini memandang pohon ini patut di jaga dan dilindungi oleh semua pihak.
Menyikapi penggusuran dan penimbunan dan penguburan pohon yang dilakukan oleh perusahaan sawit PT Putra Manunggal Perkasa (PT PMP) group Austindo Nusantara Jaya ini, warga telah menghentikan upaya pembukaan lahan baru dengan memasang plang larangan. Alasan warga, sewaktu digusur, mereka tidak ada di tempat.
Dari luasan konsensi sawit yang dicatat dalam peta atlas sawit Papua, PT PMP beroperasi seluas 23424 (atlas sawit). Namun, lantaran dipalang oleh pemilik hak ulayat, sekitar 1500HA (lima blok) yang belum di buka.
Penimbunan Kayu
Dari pantauan PUSAKA, pohon Agates yang ditebas, dipakai untuk timbun di lokasi sawit. Selain untuk pembatas blok, kayu ini dipakai untuk jembatan. Bahkan dijadikan sebagai landasan atau mating-mating di setiap penyebrangan.
Kayu Agates juga diceritakan oleh masyarakat pemilik ulayat, kayu tersebut banyak dipakai dilokasi Hecksagon blok C/Robate di Mangga dua, lokasi sawit group ANJ PT Putra Manunggal Perkasa (PT PMP)`
Penimbunan Agates di lokasi tempat menginap para staf ANJ ini pernah diprotes oleh pemilik adat setempat. Namun, perusahaan pakai aparat keamanan melakukan penghadangan dan teror. Akibatnya, warga setempat sampai kini hanya menangisi kayu keramat mereka yang ditebas dan ditimbun seenaknya oleh perusahaan yang dinahkodai oleh keluarga Tahija.
Sejarah Konflik
- Tahun 1992 masyarakat pribumi dilarang oleh PT Wanagalang untuk masuk di areal perusahaan sehingga aparat penjaga perusahaan teror warga pemilik hak ulayat
- Adanya larangan dari PT Wanagalang untuk berburu dan mencari di areal perusahaan kala itu
- Masyarakat setempat melakukan pemalangan lokasi PT Wanagalang pada bulan september tahun 1995. Bentuk pemalangannya, dua Chainsaw dan kunci traktor disita oleh marga Wetaku, Sowe, Kii, Ohe, Gerewas dan worait
- Tidak pernah ada ganti rugi sejak Wanagalang beroperasi sampai tutup. Perusahaan ini hanya beri bantuan sumur parigi dan polik yang sudah tidak ada sekarang
- Penggusuran areal milik marga Wetaku, Sowe, Worait, tidak mendapat persetujuan sehingga pada bulan desember 2015 pemalangan areal dengan cara papan nama larangan
- Agustus 2016 konflik batas antar marga Saimar dengan marga Wetaku
- Perusahaan sawit tidak diijinkan untuk buka lahan yang sudah dipalang. Alasan pelangan karena kali kali kecil tidak dilindungi, kayu-kayu kecil dan dusun sagu
Sumber : http://pusaka.or.id/kayu-agates-pohon-leluhur-yang-kini-terancam-punah-oleh-anj-group-pt-putra-manunggal-perkasa/