Masyarakat Adat Grime Nawa Desak Bupati Jayapura Segera Cabut Izin Usaha PT. Permata Nusa Mandiri

0

 

Foto : Suasana demo damai masyarakat adat Grime Nawa di depan kantor Bupati Jayapura, 7 September 2022.
Foto : Suasana demo damai masyarakat adat Grime Nawa di depan kantor Bupati Jayapura, 7 September 2022.


Siaran Pers
SELAMATKAN LEMBAH GRIME NAWA

“ CABUT IZIN DAN HENTIKAN AKIVITAS PERUSAHAAN KELAPA SAWIT PT. PERMATA NUSA MANDIRI DI GRIME NAW KABUPATEN JAYAPURA ”

Amolongo, Nim ao, Koyao, Koha, Kosa, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak , Wa…wa…wa…wa…wa… wa..wa..wa. .wa..wa!

Masyarakat Adat lembah Grime Nawa Kabupaten Jayapura dikagetkan dengan kehadiran Perusahaan sawit PT.Permata Nusa Mandiri diatas tanah adat lembah Grime Nawa. Perusahaan sawit secara sepihak telah mengklaim tanah adat seluas 30.920 hektar di 6 Distrik yaitu: Distrik Unurumguay, Distrik Nimbokrang, Distrik Nimboran, Distrik Namblong, Distrik Kemtuk Gresi, dan Distrik Kemtuk.

Masyarakat Adat Grime Nawa berjuang melawan kehadiran perkebunan kelapa sawit PT.PNM yang mengancam kehidupan Masyarakat Adat. Diawal tahun 2022 PT.PNM menggusur hutan adat, tindakan ini menimbulkan konflik agraria. Bupati Jayapura telah mengeluarkan surat pemberhentian kegiatan operasi perusahaan dan Izin Pelepasan Kawasan hutan bagi PT.Permata Nusa Mandiri telah dicabut melalui Instruksi Presiden pada, 6 Januari 2022, namun perusahaan tidak patuh. Saat ini PT.PNM masih tetap beroperasi.

Sikap Bupati Jayapura harus benar-benar memihak masyarakat adat dan turun langsung ke Lokasi Perusahaan untuk menutup operasi PT.PNM, Jika ini tidak dilakukan, Masyarakat Adat di lembah Grime Nawa menilai bupati Hanya melindungi aktor perampasan tanah adat dan perusak lingkungan di Jayapura.

Melihat dinamika tersebut, Kami Masyarakat Adat Daerah Grime Nawa menyatakan sikap :
  1. Menolak keberadaan perkebunan kelapa sawit PT Permata Nusa Mandiri (PNM) di wilayah Lembah Grime Nawa yang mengambil alih tanah dan hutan karena merusak lingkungan, tanah dan hukum adat kami ;
  2. Mendesak Bupati Kabupaten Jayapura Izin Lokasi dan Izin Lingkungan PT Permata Nusa Mandiri karena pelanggaran hukum yang berlaku, segerah rekomendasikan kepada DPMPTSP Provinsi untuk Izin usaha perkebunan PT Permata Nusa Mandiri sebelum tanggal 30 September 2022 
  3. Mendesak Bupati Jayapura untuk mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayah adat masyarakat adat di daerah lembah nawa sesuai Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang UU Pokok Agraria.
  4. Mendesak DPMPTSP Provinsi untuk Izin Usaha Perkebunan PT Permata Nusa Mandiri tidak melakukan kewajiban dalam IUP dan Peraturan Menteri tentang pedoman perizinan berusaha perkebunan ;
  5. Memdesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menetapkan HGU PT PNM sebagai tanah terlantar sesuai UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang UU Perkebunan jo UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan kepada masyarakat adat daerah Grime Nawa;
  6. Mendesak Menteri Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mempertahankan pencabutan Kawasan PT permata Nusa Mandiri ;
  7. Masyarakat adat daerah Grime Nawa menolak legitimasi pembukaan tanah yang dilakukan sepihak karena tidak sesuai dengan hukum adat kami.
  8. Berdasarkan Masyarakat adat pengelolaan, Pemanfaatan dan perlindungan tanah dan hutan adat dilakukan dan kebiasaan masyarakat setempat.
  9. Seluruh Masyarakat adat Daerah Grime Nawa dan Pihak Lainnya yang berdiam di Tanah dan Hutan Adat berkomitmen menjaga dan melindungi tanah dan hutan adat agar tetap lestari ;
  10. Seluruh Masyarakat adat daerah Grime Nawa ( Orya,Namblong, Klesi,Kemtuk, dan Elseng bersepakat tidak menyerahkan / memberikan tanah atau hutan adat kepada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit atau Perusahaan lainnya yang dapat menyebabkan hilangnya Hak Atas Tanah dan Hutan Adat ;
  11. Berhubungan dengan poin 1 – 10 diatas maka kami memberikan batas waktu pencabutan izin – izin PT.PNM sampai pada tanggal 30 September 2022. Jika tidak segera dicabut Izin PT.PNM maka kami Seluruh Masyarakat Adat Daerah Grime Nawa akan melakukan mobilisasi umum untuk aksi damai Jilid II dan mengajukan Gugatan ke Pengadilan untuk mengembalikan hak-hak masyarakat adat ;
Demikian pernyataan sikap kami atas perhatian dan dukungan semua pihak yang kami sampaikan terima kasih.

Jayapura, 7 September 2022



Koordinator Aksi

Yustus Yekusamon

Penanggung Jawab Aksi 
Kepala Suku adat Lembah Grime Nawa

Matius Nimbokrang (Ketua adat)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Menerima!) #days=(20)

Blog kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Pelajari
Accept !
Ke Atas