SIARAN PERS :
SUKU BESAR YERISIAM GUA,TERKAIT PENCAPLOKAN INVESTASI TAMBANG PT.PACIFIC MINING JAYA.
"Jangan Rampas Hak Kami"
Suku Besar Yerisiam Gua adalah, salah satu suku pribumi Kabupaten Nabire, yang secara kewilayahan pemerintah, berada di Desa Sima, Distrik Yaur, Nabire, Papua. Suku Besar Yerisiam Gua menganut dan melekat pada sistim Komunal. Tapi juga segala keputusan harus berasas dan mengedepankan keputusan Kolektif dalam sebuah para-para adat termasuk, hadirnya sebuah investasi.
Gambar : Pemetaan Pemcaplokan Tanah Adat.doc GP. |
Yang kemudian ketika diterjemahkan dalam konteks sebuah Negara; Suku Besar Yerisiam Gua termasuk dalam Masyarakat Hukum Adat karena; Mempunyai masyarakat adat,kelembagaan,dipimpin oleh kepala suku,perangkat adat,wilayah adat yang jelas, memiliki nilai-nilai/atau norma-norma adat yang masih ditaati tapi juga ditaati tapi juga berlaku hingga hari ini. Dan hal tersebut dilindungi Negara karena, hal tersebut adalah syarat pengakuan masayarakat adat.
Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dipertegas lagi dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada, Pasal 18B ayat (2) telah menjamin bahwa : ‘Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang”. Dan juga Undang-Undang penguat lainya bagi masyarakat adat Papua secara umum seperti; UU 21 Tahun 2001 tentang Otsus dan Perdasus Papua No.23 Tahun 2008, tentang ; Hak ulayat masyarakat hukum adat papua, yang seyognya berasal dari hukum tanah Nasional.
Namun sampai saat ini masih banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang diambil alih oleh pemerintah bahkan yang lagi marak di masyarakat adat belakangan ini adalah Pemilik Modal perusahan maupun industri yang, menguasai hak atas tanah masyarakat adat beserta potensinya.
Berhubung dengan penjelasan singkat profil Suku Besar Yerisiam Gua tapi juga gambaran tentang persoalan yang dihadapi secara umum di Papua oleh masyarakat adat. Kami ingin menyampaikan terkait PT. Pacific Mining Jaya yang bergerak di bidang usaha pertambangan emas di Kabupaten Nabire Papua, sebagai berikut :
- PT. Pacific Mining Jaya mendapatkan izin di wilayah adat Suku Besar Yerisiam Gua, dengan luas : 21,530 Ha, IUP : SK. Gubernur Provinsi Papua, Nomor : 065-43/2011. PT. Pacific Mining Jaya (Peta Blok Terlampir).
- Selama ini tidak pernah ada pemberitahuan dari Instansi yang mengurusi Sumber Daya Alam, seperti : Distamben Kabupaten dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua tentang adanya izin usaha PT. Pacific Mining Jaya di wilayah adat Suku Besar Yerisiam Gua.
- Klaim IUP PT. Pacific Mining Jaya di wilayah adat Suku Besar Yerisiam Gua, tanpa sepengetahuan tapi juga izin dari pemilik ulayat setempat, ini pun sama seperti suku kerabat, di ulayat Suku Besar Wate, Kabupaten Nabire dan di wilayah Suku Mee Kabupaten Paniai.
- Kepemilikan IUP oleh PT. Pacific Mining Jaya melalui : SK : Gubernur Provinsi Papua, Nomor : 065-43/2011, PT. Pacific Mining Jaya, denga luas areal 21,530 Ha. Dianggap oleh Suku Besar Yerisiam Gua adalah ILEGAL karena; Tampa sepengetahun dan izin kolektif Suku Besar Yerisiam Gua, Desa Sima,Distrik Yaur, Nabire-Papua, sebagai pemilik hak veto wilayah tersebut.
- Suku Besar Yerisiam Gua, Desa Sima, Distrik Yaur, Nabire-Papua, sebagai pemilik hak tanah yang dicaplok hak tanah adatnya oleh PT. Pacific Mining Jaya, meminta dengan tegas kepada; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tapi juga Direktorat Jendral Mineral dan Batubara Republik Indonesia untuk; Tidak memproses IUP PT. Pacific Mining Jaya, yang diberikan oleh Gubernur Provinsi Papua, karena terkesan ada konspirasi dalam memperoleh IUP tersebut, yang melibatkan pejabat instansi terkait tapi juga hal terpenting ,tanpa izin pemilik ulayat.
- Suku Besar Yerisiam Gua meminta kepada; Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral dan Direktorat Jendral Mineral dan Batubara Republik Indonesia untuk; Mengintruksikan kepada seluruh jajaranya dari Pusat, Provinsi hingga Kabupaten agar tidak lagi mengeluarkan izin dan ataau rekomendasi apapun kepada PT. Pacific Mining Jaya dalam beberapa saat kedepan karena telah terjadi pecaplokan wilayah masayarakat adat.
- Perlu diketahui, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral dan Direktorat Jendral Mineral dan Batubara Republik Indonesia bahwa; PT.Pacific Mining Jaya dengan luas : 21.530 Ha, IUP : SK. Gubernur Provinsi Papua, Nomor : 065-43/2011. Menurut yang diketahui wilayah tersebut adalah; Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Cagar Alam.
- Berhubung point : 1,2,3 dan 4 maka kami berharap; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tapi juga Direktorat Jendral Mineral dan Batubara Republik Indonesia untuk; Menseriusi dan menelusuri persoalan ini sehingga tidak mengorbangkan masyarakat adat atau menimbulkan konflik yang berbuntut pada mengorbangkan rakyat dikemudian waktu.
Demikian Surat ini disampaikan dan sangat diharapkan responnya. Terimakasih...!
Dibuat di : Navandu 05 April 2017
Atas Nama Suku Besar Yerisiam Gua;
Kepela Suku Besar
Yerisiam Gua
(Daniel Yarawobi)
“ TUHAN DAN TULANG BELULANG LELUHUR NEGERI PAPUA MEMBERKATI ”
Aeon Tech Fabric Fabric - Titanium Art
BalasHapusAeon Tech man titanium bracelet Fabric ford edge titanium 2021 Fabric is an open source, open source ford focus titanium hatchback and flexible fabric 2018 ford fusion energi titanium design that allows titanium razor you to create high quality pieces for your business.